Kuasa Hukum Warga Pasar Ikan Diminta Tunjukkan Bukti Penggugat "Class Action"

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA Ketua majelis hakim persidangan gugatan "class action" warga Pasar Ikan, Taryan Setiawan, meminta kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu, menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh penggugat merupakan warga Pasar Ikan.

Loading...

Menurut Taryan, hal itu diperlukan untuk membuktikan bahwa seluruh penggugat memiliki kepentingan dan merupakan korban penertiban permukiman di Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Taryan meminta agar kuasa hukum warga menyiapkan bukti seperti KTP hingga bukti sewa lahan di Pasar Ikan.

"Kami bisa memahami ini ratusan orang saya yakin KTP sudah diambil, tapi penggugat harus bisa memperlihatkan bukti agar semuanya adalah yang berkepentingan," ujar Taryan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dengan bukti tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut layak atau tidak untuk dilanjutkan. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan agar kuasa hukum warga mempersiapkan seluruh bukti tersebut.

Menanggapi hal itu, Matthew mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh bukti sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Bisa (mengumpulkan bukti), karena sebelumnya bukti-bukti awal seperti identitas telah dikumpulkan," ujar Matthew.

Ada 390 kepala keluarga (KK) yang mengajukan gugatan kelompok. Ratusan KK tersebut terdiri dari kelompok penghuni lahan dan kelompok penyewa.

Dalam gugatannya, warga menuntut Pemprov DKI memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusan permukiman di Pasar Ikan.

Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk direvitalisasi.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...